Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
LABUHAN BATU RAYA

Audiensi Samsat Kotapinang, Pemkab Labusel Dukung Pembayaran Pajak Kendaraan

journalist-avatar-top
By
Wednesday, May 22, 2024 10:28
0
audiensi_samsat_kotapinang_pemkab_labusel_dukung_pembayaran_pajak_kendaraan

Audiensi Samsat Kotapinang Pemkab Labusel Dukung Pembayaran Pajak Kendaraan

Indocafe

Labusel, MISTAR.ID

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kotapinang, Septian Jonatan bersama Kepala UPTD Samsat Kotapinang, Budi ILyas melakukan audiensi dengan Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada Selasa (21/5/24).

Kegiatan audiensi diterima langsung oleh Bupati Edimin bersama Kapolres, AKBP Maringan Simanjuntak.

Budi ILyas menyampaikan, kunjungan ini merupakan rangkaian silaturahmi sekaligus menyampaikan dukungan Pemkab Labusel adanya program pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Juga pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya mulai 1 maret 2024 hingga 4 Januari 2025.

Baca juga:Heboh Rencana Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam kesempatan itu disampaikan juga mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang nantinya akan diberlakukan pada tahun 2025 yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.

Septian Jonatan juga menyampaikan tugas dan fungsi serta kinerja PT Jasa Raharja kepada Pemkab Labusel. Menurutnya, PT Jasa Raharja merupakan anggota dari Indonesia Financial Group (IFG) yakni holding perasuransian dan penjaminan, yang memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan sebagai perlindungan dasar sesuai ketentuan UU.

“Dari Januari-Maret 2024 PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Labusel sebesar Rp 619.555.972,” paparnya.

Baca juga:Sambangi Samsat Siantar, Baskami Minta Optimalisasi PAD dari Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara Edimin menyatakan, Pemkab Labusel siap mendukung program-program inovasi yang dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Saya telah menandatangani surat edaran kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa (Kades) dan Lurah serta pimpinan perusahaan per tanggal 03 Mei 2024 nomor 973/581/UPTD.PEPENDA/2024 dengan tujuan agar menginformasikan ke masyarakat akan pentingnya pembayaran PKB bagi pembangunan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), khususnya Kabupaten Labusel,” pungkasnya. (oel/hm16)

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan